Nama BUMG | : Sinar Aurifanta |
Tanggal Pendirian | : 2022-09-18 |
Qanun Gampong | : ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA “SINAR AURIFANTA” NOMOR :05 TAHUN 2017 DESA LINGGI KECAMATAN SIMEULUE TIMUR KABUPATEN SIMEULUE NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa”Sinar Aurifanta”, selanjutnya disebut BUMDes “Sinar Aurifanta”. 2) BUMDes “Sinar Aurifanta” didirikan pada tanggal 02 Januari 2017 untuk waktu yang tidak terbatas. 3) BUMDes “Sinar Aurifanta” berkedudukan di Desa Linggi, Kecamatan Simeulue timur, Kabupaten Simeulue. ASAS DAN SIFAT Pasal 2 BUMDes ”Sinar Aurifanta” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. VISI DAN MISI Pasal 3 VISI : “ Terwujudnya Desa Linggi sebagai sentral perdagangan dan jasa pelayanan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial menuju Desa yang mandiri, sejahtera dan terampil “ MISI : 1. Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir dalam rangka pengembagan usaha ekonomi perdesaan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan masyarakat 2. Meningkatkan ketahanan ekonomi dan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan melalui program strategis dibidang usaha perikanan, Pertanian, perdagangan, pemasaran, usaha Depot air bersih, Warung kopi Masarakat, Perbengkelan, transportasi, permodalan dan usaha – usaha kecil dan menengah. 3. Meningkatkan dan mengoptimalkan aset Desa dan menggali potensi dan sumberdaya Desa yang belum dikelola 4. Menciptakan ruang kerja dan pola usaha bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Desa |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUM Desa |
Kategori | : |
Potensi Usaha | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |